HIV/AIDS bukanlah permasalahan medis atau perorangan semata, melainkan
masalah kemanusiaan yang berdampak amat besar pada segala bidang
kehidupan. Untuk itu kepedulian dan kerjasama berbagai pihak, baik
pemerintah dan swasta, LSM,
komunitas
dan ODHA sangat dibutuhkan. Semua pihak harus berkontribusi melalui
fungsi dan perannya secara sinergis. HIV/AIDS termasuk salah satu
permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti agar anak-anak dan remaja
tidak menjadi
korban penderita.
Anak-anak dan remaja sebenarnya belum tahu apa dan kenapa HIV/AIDS itu.
Maka untuk mencegah permasalahannya bagaimana kita (keluarga, lingkungan
pendidikan,
kesehatan, masyarakat, dll) dapat mensosialisasikan pola hidup yang baik pada anak dan remaja, meredam laju penyebaran HIV/AIDS tanpa
stigma
dan diskriminasi, mempromosikan terwujudnya langkah-langkah nyata
pencegahan HIV/AIDS, perawatan dan dukungan terhadap orang yang hidup
dengan HIV/AIDS.
Pada Tahun 2006
Presiden memberikan amanat tertuang dalam Peraturan Presiden
No. 75 tahun 2006, dimana dalam Bab V Pasal 15 Ayat 2 disebutkan bahwa
“Semua biaya yang dibutuhkan bagi pelaksanaan tugas Komisi
Penanggulangan AIDS Provinsi dibebankan kepada Anggaran dan Pendapatan
Belanja Daerah Provinsi”. Hal ini mengharuskan adanya peningkatan
penanggulangan di
seluruh
Indonesia termasuk mewajibkan daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk
mendorong adanya kebijakan penanggulangan dan pengalokasian dana
penanggulangan HIV/AIDS melalui APBD. Sejalan dengan itu pemerintah
melaksanakan strategi penanggulangan HIV dan AIDS melalui tiga periode
yang dimuat dalam Strategi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS tahun
1994-2003, tahun 2003-2007 dan tahun 2007-2010. Strategi Nasional
Penanggulangan HIV dan AIDS berisikan:
1. TUJUAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
1.1. Tujuan Umum penanggulangan HIV dan AIDS
Mencegah
dan mengurangi penularan HIV, meningkatkan kualitas hidup ODHA serta
mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat HIV dan AIDS pada individu,
keluarga dan masyarakat.
1.2. Tujuan Khusus Penanggulangan HIV dan AIDS
1.2.1. Menyediakan dan menyebarluaskan
informasi
dan menciptakan suasana kondusif untuk mendukung upaya penanggulangan
HIV dan AIDS dengan menitikberatkan pencegahan pada sub-populasi
berperilaku resiko tinggi dan lingkungannya dengan tetap memperhatikan
sub-populasi lainnya.
1.2.2. Menyediakan dan meningkatkan mutu
pelayanan perawatan, pengobatan, dan dukungan kepada ODHA yang
terintegrasi dengan upaya pencegahan.
1.2.3. Meningkatkan peran serta
remaja, perempuan, keluarga dan masyarakat umum termasuk ODHA dalam
berbagai upaya penanggulangan HIV dan AIDS.
1.2.4. Mengembangkan dan
meningkatkan kemitraan antara lembaga pemerintah, LSM, sektor swasta dan
dunia usaha, organisasi profesi dan mitra internasional di pusat dan di
daerah untuk meningkatkan respons nasional terhadap HIV dan AIDS.
1.2.5. Meningkatkan koordinasi kebijakan nasional dan daerah serta inisiatif dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
2. DASAR KEBIJAKAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
2.1.
Upaya penanggulangan HIV dan AIDS harus memperhatikan nilai-nilai agama
dan budaya/norma kemasyarakatan dan kegiatannya diarahkan untuk
mempertahankan dan memperkokoh ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
2.2.
Upaya penanggulangan HIV dan AIDS diselenggarakan oleh masyarakat,
pemerintah, dan LSM berdasarkan prinsip kemitraan. Masyarakat dan LSM
menjadi pelaku utama sedangkan pemerintah berkewajiban mengarahkan,
membimbing dan menciptakan suasana yang mendukung terselenggaranya upaya
penanggulangan HIV dan AIDS;
2.3. Upaya penanggulangan harus didasari pada
pengertian
bahwa masalah HIVdan AIDS sudah menjadi masalah sosial kemasyarakatan
serta masalah nasional dan penanggulangannya melalui “Gerakan Nasional
Penanggulangan
HIV and AIDS”;
2.4. Upaya penanggulangan HIV and AIDS
diutamakan pada kelompok masyarakat berperilaku risiko tinggi tetapi
harus pula memperhatikan kelompok masyarakat yang rentan, termasuk yang
berkaitan dengan pekerjaannya dan kelompok marginal terhadap penularan HIV and AIDS;
2.5. Upaya penanggulangan HIV and AIDS harus menghormati harkat dan martabat manusia serta memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender;
2.6. Upaya pencegahan HIV dan AIDS pada anak sekolah, remaja dan masyarakat umum diselenggarakan melalui kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi guna mendorong kehidupan yang lebih sehat;
2.7.
Upaya pencegahan yang efektif termasuk penggunaan kondom 100% pada
setiap hubungan seks berisiko, semata-mata hanya untuk memutus rantai
penularan HIV;
2.8. Upaya mengurangi infeksi HIV pada pengguna napza
suntik melalui kegiatan pengurangan dampak buruk (harm reduction)
dilaksanakan secara komprehensif dengan juga mengupayakan penyembuhan
dari ketergantungan pada napza.
2.9. Upaya penanggulangan HIV and AIDS
merupakan upaya-upaya terpadu dari peningkatan perilaku hidup sehat,
pencegahan penyakit, pengobatan dan perawatan berdasarkan data dan fakta
ilmiah serta dukungan terhadap ODHA.
2.10.Setiap pemeriksaan untuk mendiagnosa HIV and AIDS harus didahului dengan penjelasan yang benar dan mendapat persetujuan yang bersangkutan (
informed consent).
Konseling yang memadai harus diberikan sebelum dan sesudah pemeriksaan,
dan hasil pemeriksaan diberitahukan kepada yang bersangkutan tetapi
wajib dirahasiakan kepada fihak lain.
2.11.Diusahakan agar peraturan perundang-undangan harus mendukung dan selaras dengan Strategi Nasional Penanggulangan HIV and AIDS disemua tingkat.
2.12.Setiap pemberi pelayanan berkewajiban memberikan layanan tanpa diskriminasi kepada ODHA dan OHIDA.
3. STRATEGI
3.1. Meningkatkan dan memperluas upaya pencegahan yang nyata efektif dan menguji coba cara-cara baru;
3.2. Meningkatkan dan memperkuat sistem pelayanan kesehatan dasar dan rujukan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah ODHA yang memerlukan akses perawatan dan pengobatan;
3.3.
Meningkatkan kemampuan dan memberdayakan mereka yang terlibat dalam
upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di pusat dan di daerah
melalui pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan;
3.4. Meningkatkan survei dan penelitian untuk memperoleh data bagi pengembangan program penanggulangan HIV dan AIDS;
3.5. Memberdayakan individu, keluarga dan komunitas dalam pencegahan HIV dilingkungannya;
3.6. Meningkatkan kapasitas nasional untuk menyelenggarakan
monitoring dan evaluasi penanggulangan HIV dan AIDS;
3.7. Memobilisasi sumberdaya dan mengharmonisasikan pemamfaatannya di semua tingkat.
AREA PRIORITAS PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Area prioritas penanggulangan HIV dan AIDS untuk tahun 2007-2010 adalah sebagai
berikut:
1. Pencegahan HIV dan AIDS;
2. Perawatan, Pengobatan dan Dukungan kepada ODHA;
3. Surveilans HIV dan AIDS serta Infeksi menular Seksual;
4. Penelitian dan riset operasional;
5. Lingkungan Kondusif;
6. Koordinasi dan harmonisasi multipihak;
7. Kesinambungan penanggulangan
1. AREA PENCEGAHAN HIV DAN AIDS
Penyebaran
HIV dipengaruhi oleh perilaku berisiko kelompok-kelompok masyarakat.
Pencegahan dilakukan kepada kelompok-kelompok masyarakat sesuai dengan
perilaku kelompok dan potensi ancaman yang dihadapi. Kegiatankegiatan
dari pencegahan dalam bentuk penyuluhan, promosi hidup sehat, pendidikan
sampai kepada cara menggunakan alat pencegahan yang efektif dikemas
sesuai dengan sasaran upaya pencegahan. Dalam mengemas program-program
pencegahan dibedakan kelompok-kelompok sasaran sebagai berikut:
• Kelompok tertular (infected people)
Kelompok
tertular adalah mereka yang sudah terinfeksi HIV. Pencegahan ditujukan
untuk menghambat lajunya perkembangan HIV, memelihara produktifitas
individu dan meningkatkan kwalitas hidup.
• Kelompok berisiko tertular atau rawan tertular (high-risk people)
Kelompok
berisiko tertular adalah mereka yang berperilaku sedemikian rupa
sehingga sangat berisiko untuk tertular HIV. Dalam kelompok ini termasuk
penjaja seks baik perempuan maupun laki-laki, pelanggan penjaja seks,
penyalahguna napza suntik dan pasangannya, waria penjaja seks dan
pelanggannya serta lelaki suka lelaki. Karena kekhususannya, narapidana
termasuk dalam kelompok ini. Pencegahan untuk kelompok ini ditujukan
untuk mengubah perilaku berisiko menjadi perilaku aman.
• Kelompok rentan (vulnerable people)
Kelompok
rentan adalah kelompok masyarakat yang karena lingkup pekerjaan,
lingkungan, ketahanan dan atau kesejahteraan keluarga yang rendah dan
status kesehatan yang labil, sehingga rentan terhadap penularan HIV.
Termasuk dalam kelompok rentan adalah orang dengan mobilitas tinggi baik
sipil maupun militer, perempuan, remaja, anak jalanan, pengungsi, ibu
hamil, penerima transfusi darah dan petugas pelayanan kesehatan.
Pencegahan untuk kelompok ini ditujukan agar tidak melakukan
kegiatan-kegiatan yang berisiko tertular HIV. (Menghambat menuju
kelompok berisiko)
• Masyarakat Umum (general population)
Masyarakat
umum adalah mereka yang tidak termasuk dalam ketiga kelompok terdahulu.
Pencegahan ditujukan untuk peningkatkan kewaspadaan, kepedulian dan
keterlibatan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di
lingkunagnnya.
1.1. Tujuan
Tujuan program-program pencegahan
adalah agar setiap orang mampu melindungi dirinya agar tidak tertular
HIV dan tidak menularkan kepada orang lain.
1.2. Program
Untuk
mencapai tujuan pencegahan dengan berbagai sasaran maka
kegiatan-kegiatan yang dilakukan di kelompokan dalam program–program
sebagai berikut:
1.2.1. Program peningkatan pelayan konseling dan testing sukarela
Pelayanan
konseling dan testing sukarela ditingkatkan jumlah dan mutunya dengan
melibatkan kelompok dukungan sebaya sehingga mencapai hasil maksimal.
1.2.2. Program peningkatan penggunaan kondom pada hubungan seks berisiko
Peningkatan
penggunaan kondom pada setiap hubungan seks berisiko ditingkatkan untuk
mencegah infeksi HIV dan IMS. Penggunaan kondom perempuan dimungkinkan
untuk digunakan pada tempat-tempat yang memerlukan. Program mencakup
juga Intervensi Perubahan Perilaku (Behavior Change Intervention =BCI).
1.2.3. Program pengurangan dampak buruk penyalahgunaan napza suntik
Pengurangan
dampak buruk penyalahgunaan napza suntik untuk mencegah penularan HIV
dilaksanakan secara komprehensif dan bersama-sama dengan semua pemangku
kepentingan terkait. Program juga dikaitkan dengan upaya pengurangan
kebutuhan napza suntik bagi penasun. Program diutamakan di seluruh
provinsi di Jawa dan ibu kota seluruh provinsi. Program mencakup juga
Intervensi Perubahan Perilaku (Behavior Change Intervention =BCI).
1.2.4. Program pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak
Pencegahan
penularan dari ibu HIV positif kepada bayinya dilaksanakan terutama di
daerah epidemi terkonsentrasi dan di provinsi Papua dan Irian Jaya
Barat.
1.2.5. Program penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS)
Penderita
IMS mempunyai risiko 2-9 kali lebih besar untuk tertular HIV
dibandingkan dengan bukan penderita. Program penanggulangan IMS meliputi
surveilans, penemuan, pengobatan dan pencegahan ditingkatkan di semua
daerah.
1.2.6. Program penyediaan darah dan produk darah yang aman
Penyediaan
darah dan produk darah yang aman diupayakan di semua unit transfusi
darah baik yang berada di bawah binaan Palang Merah Indonesia (PMI)
maupun yang berada di rumah sakit pemerintah dan swasta. Diutamakan di
daerah dengan prevalensi tinggi.
1.2.7. Program peningkatan kewaspadaan universal
Penerapan
kewaspadaan universal harus dilaksanakan dengan benar oleh petugas dan
masyarakat yang lansung terpapar seperti petugas pelayanan kesehatan,
petugas sosial, polisi, penyelenggara jenazah, petugas lapas dan
lainnya. Pengetahuan dan ketrampilan petugas dan sarana serta prasarana
yang diperlukan perlu disediakan dengan cukup.
1.2.8. Program komunikasi publik
Komunikasi
publik yang baik akan menurunkan derajat kerentanan dari kelompok–
kelompok rentan. Upaya ini dilakukan melalui komunikasi, informasi,
pendidikan, penyuluhan, tatap muka, pengurangan kemiskinan, pembinaan
ketahanan keluarga dan penyetaraan gender dengan menggunakan jalur
komunikasi dan media yang tersedia.
2. AREA PERAWATAN, PENGOBATAN DAN DUKUNGAN KEPADA ODHA
Peningkatan
jumlah penderita AIDS memerlukan peningkatan jumlah dan mutu layanan
perawatan dan pengobatan. Peningkatan juga dilakukan bagi dukungan
maksimal kepada ODHA. Upaya ini dilakukan melalui pendekatan klinis dan
pendekatan berbasis masyarakat dan keluarga. Universal Access yang
bertujuan memberikan kemudahan kepada mereka yang memerlukan untuk akses
kepada layanan perawatan dan pengobatan melandasi program – program
pada area ini.
2.1. Tujuan
Mengurangi penderitaan akibat HIV dan
AIDS dan mencegah penularan lebih lanjut infeksi HIV serta meningkatkan
kwalitas hidup ODHA.
2.2. Program
Untuk mencapai tujuan tersebut kegiatan-kegiatan yang dilakukan di kelompokan dalam program –program sebagai berikut:
2.2.1. Program peningkatan sarana pelayanan kesehatan
Jumlah
dan mutu pelayan untuk konseling dan testing sukarela (VCT), pencegahan
penularan HIV dari ibu ke bayinya (PMTC) dan perawatan, pengobatan dan
dukungan pada ODHA (CST) ditingkatkan.
2.2.2. Program peningkatan penyediaan, distribusi obat dan reagensia
Untuk
memenuhi kebutuhan ODHA dan sejalan dengan peningkatan jumlah sarana
perawatan dan pengobatan, ketersediaan ARV, obat infeksi oportunistik
dan reagensia ditingkatkan jumlah dan mutunya serta harganya diupayakan
terjangkau. Manajemen obat dan reagensia disempurnakan sehingga
pengadaan dan distribusi obat dan reagensia terjamin.
2.2.3. Program pendidikan dan pelatihan
Peningkatan
jumlah dan mutu pelayanan dan dukungan kepada ODHA membutuhkan tenaga
yang berilmu, terampil dan beretika. Pendidikan dan pelatihan teknis
diberikan kepada mereka yang berkarya dalam upaya penanggulangan AIDS
sesuai dengan bidang kerjanya.
2.2.4. Program peningkatan penjangkauan dan dukungan ODHA
Upaya
yang sungguh-sungguh untuk menjangkau sedikitnya 80% kelompok
berperilaku risiko tinggi agar mereka yang memerlukan perawatan dan
pengobatan dapat akses kepada pencegahan, perawatan, pengobatan dan
dukungan yang diperlukan.
3. AREA SURVEILANS HIV DAN AIDS SERTA IMS
Besaran,
kecenderungan dan distribusi persebaran HIV dan AIDS diketahui dari
data dan informasi yang diperoleh dari kegiatan surveilans penyakit.
Surveilans penyakit dan surveilans perilaku bersama-sama memberikan
petunjuk tentang hasil upaya penanggulangan dan amat diperlukan bagi
perumusan kebijakan dan perencanaan. Kegiatan surveilans akan terus
disempurnakan baik metodologinya maupun implementasinya sehingga
hasilnya valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain surveilans HIV
dan AIDS dan perilaku, surveilans IMS ditingkatkan pelaksanaannya dan
hasilnya dipublikasikan agar dapat digunakan oleh pihak-pihak yang
memerlukan.
3.1. Tujuan
Untuk memperoleh data dan informasi yang
valid tentang besaran, kecenderungan dan distribusi persebaran HIV dan
AIDS serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
3.2. Program
Untuk mencapai tujuan tersebut kegiatan-kegiatan yang dilakukan di kelompokan dalam program –program sebagai berikut:
3.2.1. Program peningkatan surveilans HIV
Pelaksanaan
surveilans HIV pada sub-populasi dengan berbagai tingkat risiko
penularan diperluas wilayah cakupannya dan ditingkatkan mutunya. Di
daerah dengan tingkat generalized epidemic dilaksanakan surveilans HIV
di populasi umum.
3.2.2. Program Peningkatan surveilans perilaku
Pelaksanaan
surveilans perilaku ditingkatkan wilayah cakupan dan mutunya.Variabel
yang digunakan dipilih variable yang sensitif yang dapat menggambarkan
hasil program intervensi perubahan perilaku.
3.2.3. Program peningkatan surveilans IMS
Pelaksanaan
surveilans IMS ditingkatkan wilayah cakupan dan mutunya. Dan juga
digunakan untuk mengetahui hasil program intervensi perilaku dan program
penggunaan kondom pada setiap hubungan seks berisiko.
3.2.4. Program peningkatan laboratorium HIV
Laboratorium
HIV untuk keperluan surveilans, penegakan diagnosis dan pemantauan
proses pengobatan ditingkatkan baik jumlahnya maupun mutu
pemeriksaannya.
3.2.5. Program peningkatan mutu pelaporan
Pelaporan
merupakan aspek penting dari surveilans. Laporan surveilans dibuat
sehingga dapat dengan mudah dipahami oleh mereka yang membutuhkan,
akurat dan tepat waktu.
4. AREA PENELITIAN DAN RISET OPERASIONAL
Upaya
penanggulangan HIV dan AIDS yang sedang dan akan diselenggarakan
memerlukan pengembangan terus menerus. Banyak aspek penanggulangan yang
belum diketahui. Perbedaan laju epidemi di berbagai daerah perlu dicari
faktor-faktor yang menyebabkannya. Penelitian dan riset operasional
diharapkan mampu memberikan jawaban atas hal- hal tersebut sehingga
ditingkatkan pada empat tahun kedepan. Untuk melaksanakan penelitian
yang bermutu tinggi, dipersiapkan tenaga-tenaga peneliti di semua
tingkat. Selain daripada itu ditingkatkan kerjasama antar pusat-pusat
penelitaian HVI dan AIDS di dalam negeri dan di luar negeri. Inventory
hasil penelitian dilakukan sesuai dengan tatacara yang lazim. Setiap
hasil penelitian dipublikasikan secara luas sehingga dapat diakses oleh
yang
memerlukan.
4.1. Tujuan
Penelitian dan riset operasional
HIV dan AIDS bertujuan untuk memperoleh data dan fakta yang terpercaya
sebagai dasar perbaikan dan pengembangan upaya penanggulangan HIV dan
AIDS.
4.2. Program
Untuk mencapai tujuan tersebut kegiatan-kegiatan yang dilakukan di kelompokan dalam program –program sebagai berikut:
4.2.1. Program riset operasional
Berbagai
upaya penanggulangan yang sedang diselenggarakan memerlukan penelitian
untuk perbaikan kinerjanya agar lebih efektif dan efisien. Hasil-hasil
survei dapt dijadikan petunjuk untuk melakukan penelitian yang lebih
mendalam.
4.2.2. Program penelitian resistensi obat antiretroviral
Penggunaan
ARV yang semakin meluas dengan pengawasan yang tidak selalu dapat
dilakukan berpotensi untuk menimbulkan resistensi ARV. Penelitian
tentang kemungkinan resistensi ini dilakukan untuk kewaspadaan dan
perencanaan pengadaan ARV lini berikutnya.
4.2.3. Program penelitian obat tradisional HIV dan AIDS
Indonesia
kaya dengan flora dan fauna sebagai bahan pembuat obat-obatan. Beberapa
produk diklaim sebagai bermamfaat untuk pengidap HIV dan AIDS.
Penelitian obat tradisional diarahkan untuk mencari bukti-bukti ilmiah
tenang obat-obat tradisional tersebut sekaligus mencari peluang-peluang
lain.
4.2.4. Program penelitian dampak sosial ekonomi dan budaya HIV dan AIDS
Penelitian
terhadap dampak sosial ekonomi dan budaya dari HIV dan AIDS
dilaksanakan sebagai bahan advokasi dan penyusunan program dukungan pada
ODHA
4.2.5. Penelitian epidemiologi dan perilaku
Penelitian
epidemiologi dan perilaku dilaksanakan untuk mengetahui lebih dalam
tentang perilaku epidemi dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Hasilnya merupakan data dan fakta yang paling mendasar dalam perumusan
kebijakan upaya penanggulangan.
5. AREA LINGKUNGAN KONDUSIF
Lingkungan yang kondusif dalam pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS
diperlukan
agar upaya-upaya tersebut dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Hal ini
dikarenakan masalah HIV dan AIDS merupakan masalah yang kompleks dan
unik. Deklarasi UNGASS 2001 yang mengamanatkan bahwa tahun 2003 negara
mengesahkan,mendukung dan menegakkan peraturan dan ketentuan lain untuk
menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan memastikan pemilikan hak-hak
azasi dan kemerdekaan secara penuh oleh ODHA dan sub-populasi rentan
lainnya belum sepenuhnya tercapai sehingga perlu terus diupayakan.
5.1. Tujuan
Meningkatkan
pembuatan peraturan perundangan dan ketentuan-ketentuan lain di pusat
dan daerah dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi
terselenggaranya upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
5.2. Program
Untuk mencapai tujuan tersebut kegiatan-kegiatan yang dilakukan di kelompokan dalam program –program sebagai berikut:
5.2.1. Program advokasi dan sosialisasi
Meningkatkan
sosialisasi dan advokasi upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan
AIDS kepada eksekutif dan legislatif di pusat dan daerah agar memahami
masalah yang dihadapi yang memerlukan pengaturan pemerintah.
5.2.2. Program peningkatan kapasitas
Meningkatkan
kapasitas anggota legislatif daerah dalam menciptakan
peraturan-peraturan di daerah dalam mendukung terciptanya lingkungan
yang kondusif di daerah.
5.2.3. Program peningkatan kapasitas organisasi-organisasi masyarakat sipil
Organisasi
masyarakt sipil termasuk LSM dan KDS ditingkatkan kemampuannya untuk
turut menciptakan lingkungan yang kondusif bagi peneyelenggaraan upaya
pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di daerah.
6. AREA KOORDINASI DAN HARMONISASI MULTIPIHAK
Masalah
HIV dan AIDS bukan lagi masalah kesehatan semata akan tetapi telah
menjadi masalah sosial yang sangat komplek dan unik.Upaya pencegahan dan
penanggulangannya memerlukan berbagai pendekatan dan diselenggarakan
oleh berbagai pihak. Peranan utama dijalankan oleh masyarakat dengan
arahan dan pembinaan oleh sektor-sektor pemerintah. Pemerintah berperan
sebagai pemimpin upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS baik
di pusat maupun di daerah. Mitra internasional membantu penyelenggaraan
tersebut. Banyaknya pemangku kepentingan yang menyelenggarakan upaya
pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS ini, mengharuskan adanya
koordinasi yang baik sejak perencanaan sampai evaluasinya. Harmonisasi
dimaksudkan agar penyelenggaraan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV
dan AIDS berjalan selaras dan seirama sehingga merupakan orkestra
aktivitas yang padu, terarah dan mencapai sasaran. Harmonisasi
diupayakan di semua tingkat penyelenggaraan.
6.1. Tujuan
Menyelaraskan
dan mengkoordinasikan berbagai program dan kegiatan upaya
penanggulangan HIV dan AIDS yang diselenggarakan pemerintah, masyarakat
sipil dan mitra internasional sehingga mencapai tujuan yang diinginkan.
6.2. Program
Untuk mencapai tujuan tersebut kegiatan-kegiatan yang dilakukan di kelompokan dalam program –program sebagai berikut:
6.2.1. Program penguatan kelembagaan
Sebagai
lembaga yang mengemban tugas mengkoordinsikan dan mengharmoniasikan
berbagai program, KPA pada semua tingkat akan terus diperkuat dan
ditingkatkan kemampuannya dengan meningkatkan kemampuan SDM, melengkapi
sarana kerja, dan mengusahakan anggaran yang cukup untuk kegiatan
operasional.
6.2.2. Program peningkatan jaringan informasi dan komunikasi
Adanya
jaringan informasi yang luas dan berfungsi baik mempermudah
dilakukannya koordinasi dan harmonisasi upaya pencegahan dan
penanggulangan HIV dan AIDS. Jaringan ini diperluas disemua tingkat.
Sarana teknologi informasi disempurnakan sehingga berfungsi dengan baik.
6.2.3. Program peningkatan kerjasama internasional
Kerjasama
internasional yang sudah terjalin ditingkatkan. Kerjasama tersebut
meliputi kerjasama regional dan global. Di dalam negeri kerjasama
dilakukan dengan mitra internasional.
7. AREA KESINAMBUNGAN PENANGGULANGAN
Memperhatikan
kecenderungan epidemi HIV dan AIDS dan faktor-faktor yang
mempengaruhinya, upaya pencegahan dan penaggulangan di Indonesia akan
memakan waktu yang cukup lama. Oleh sebab itu upaya pencegahan dan
penanggulangan HIV dan AIDS harus dapat dijamin kesinambungannya.
Kesinambungan upaya ini sangat ditentukanoleh komitmen politik,
kepemimpinan yang kuat, tersedianya dana yang terus menerus, perawatan
sarana dan prasarana yang digunakan serta pelibatan seluruh unsur
masyarakat termasuk mereka yang sudah terinfeksi.
7.1. Tujuan
Menjamin
kelansungan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di setiap
tingkat administrasi melalui komitmen yang tinggi, kepemimpinan yang
kuat, didukung oleh informasi dan sumberdaya yang memadai.
7.2. Program
Untuk mencapai tujuan tersebut kegiatan-kegiatan yang dilakukan di kelompokan dalam program –program sebagai berikut:
7.2.1. Advokasi
Advokasi
dilakukan secara terus menerus kepada para pengambil keputusan di pusat
dan di daerah, baik kepada eksekutif, legislatif, maupun kepada
pimpinan partai politik dan organisasi masyarakat sipil lainnya.
7.2.2. Peningkatan sumber daya manusia
Melalui
pendidikan dan pelatihan ditingkatkan jumlah dan mutu para
penyelenggara upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di pusat
dan di daerah. Pendidikan dan pelatihan dimaksud diperoleh di dalam
negeri dan di luar negeri.
7.2.3. Peningkatan sarana dan prasarana
Sarana
dan prasarana di unit-unit pelayanan HIV dan AIDS ditingkatkan jumlah
dan dipelihara dengan sebaik-baiknya. Dilakukan pengawasan kwalitas
(quality control) atas sarana dan prasarana tersebut.
PENYELENGGARA UPAYA PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Upaya
pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS diselenggarakan oleh
masyarakat dan pemerintah bersama-sama dibantu oleh mitra internasional.
Pemerintah meliputi departemen, kementerian, lembaga non-departemen dan
dinas-dinas daerah serta TNI dan POLRI. Masyarakat meliputi LSM, swasta
dan dunia usaha, civil soceity lainnya dan masyarakat umum. KPA di
semua tingkat berfungsi sebagai koordinator. Para pemangku kepentingan
mempunyai peran dan tanggung jawab masing-masing dan bekerja sama dalam
semangat kemitraan. Pokok-pokok tugas dan tanggung jawab masing-masing
penyelenggara adalah sebagai berikut:
1. PEMERINTAH PUSAT
Departemen,
Kementerian, Lembaga Non- Departemen, TNI dan POLRI membentuk Kelompok
Kerja Penanggulangan HIV dan AIDS dan membuat rencana pencegahan dan
penanggulangan yang selaras dengan Stranas HIV dan AIDS 2007 – 2010
sesuai dengan area kegiatan instansi bersangkutan. KPAN
mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dari unsur pemerintah pusat.
2. PEMERINTAH PROVINSI
Dinas-dinas
Provinsi, Kantor Wilayah dari instansi pusat di provinsi, komando TNI
dan POLRI di provinsi menyelenggarakan upaya pencegahan dan
penanggulangan HIV dan AIDS dipimpin oleh Gubernur. Pemerintah Propinsi
membentuk dan memfungsikan Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan
menyediakan sumberdaya untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan di
propinsi.
3. PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
Dinas-dinas Kabupaten/Kota,
Kantor Departemen dari instansi pusat di kabupaten/kota, komando TNI
dan POLRI di kabupaten/kota menyelenggarakan upaya pencegahan dan
penanggulangan HIV dan AIDS dipimpin oleh Bupati/Walikota. Pemerintah
Kabupaten/Kota membentuk dan memfungsikan Komisi Penanggulangan AIDS
Kabupaten/Kota dan menyediakan sumberdaya untuk kegiatan pencegahan dan
penanggulangan di kabupaten/kota.
4. PEMERINTAH KECAMATAN DAN KELURAHAN/DESA
Di
wilayah kecamatan dan kelurahan /desa yang berpotensi adanya penularan
HIV, dapat dibentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan
AIDS yang masing-masing dipimpin oleh Camat dan Lurah/Kepala Desa. Tugas
utama adalah menggerakkan masyarakat untuk ikut serta dalam upaya
pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS yang dirancang oleh KPA
Kabupaten/Kota.
5. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DI DAERAH
DPR,
DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan kepedulian yang
tinggi menampung informasi dari masyarakat tentang situasi HIV dan AIDS
di wilayah urusannya dan sesuai dengan tugas dan fungsinya membantu
upaya pencegahan dan penanggulangan. Bersama dengan KPAN/KPA di daerah
dapat membentuk Forum Komunikasi.
6. KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL
Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional sebagai penanggung jawab upaya pencegahan
dan penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia mempunyai tugas yang sangat
berat sehingga memerlukan kawenangan yang jelas untuk dapat
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan efektif. Tugas pokok dan
fungsi KPA Nasional sebagaimana tercantum dalam Perpres No.75 Tahun 2006
adalah sebagai berikut:
6.1. Menetapkan kebijakan dan rencana strategis nasional serta pedoman umum pencegahan, pengendalian dan penaggulangan AIDS;
6.2. Menetapkan langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan;
6.3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyuluhan, pencegahan, pelayanan, pemantauan, pengendalian dan penaggulangan AIDS;
6.4.
Melakukan penyebarluasan informasi mengenai AIDS kepada berbagai media
massa, dalam kaitan dengan pemberitaan yang tepat dan tidak menimbulkan
keresahan masyarakat;
6.5. Melakukan kerjasama regional dan internasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan AIDS;
6.6. Mengkoordinasikan pengelolaan dan dan informasi yang terkait dengan masalah AIDS;
6.7. Mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan AIDS;
6.8.
Memberikan arahan kepada Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan
Kabupaten / Kota dalam rangka pencegahan, pengendalian dan
penanggulangan AIDS.
7. KOMISI PENANGGULANGAN AIDS PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Komisi
Penanggulangan AIDS Provinsi dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten /
Kota dibentuk dan dipimpin masing-masing oleh Gubernur dan Bupati /
Walikota. KPA di daerah membantu kelancaran pelaksanaan tugas KPA
Nasional. Tugas pokok dan fungsi KPA Provinsi dan KPA Kabupaten / Kota
adalah sebagai berikut:
7.1. Merumuskan kebijakan, strategi dan
langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS
di wilayahnya sesuai dengan kebijakan, strategi dan pedoman yang
ditetapkan oleh KPA nadional. Implementasi dari tugas pokok tersebut
meliputi fungsi-fungsi sebagai berikut:
7.1.1. Memimpin, mengelola
dan mengkoordinasikan kegiatan pencegahan, pengendalian dan
penanggulangan HIV dan AIDS di wilayahnya;
7.1.2. Menghimpun,
menggerakkan dan memamfaatkan sumberdaya yang berasal dari pusat,
daerah, masyarakat dan bantuan luar negeri secara efektif dan efisien
7.1.3.
Melakukan bimbingan dan pembinaan kepada pemangku kepentingan dalam
pencegahan, pengendalian dan penanggulangan HIV dan AIDS di wilayah
kerjanya
7.1.4. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dan menyampaikan laporan
berkala secara berjenjang kepada KPA Nasional.
8. MASYARAKAT SIPIL (CIVIL SOCEITY)
Civil
soceity merupakan mitra kerja yang penting dalam upaya pencegahan dan
penanggulangan HIV dan AIDS. Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi
Non- Pemerintah lainnya seperti Kelompok Dukungan Sebaya telah
memberikan kontribusi yang bermakna karena mampu menjangkau sub-populasi
berperilaku berisiko dan menjadi pendamping dalam proses perawatan dan
pengobatan ODHA. Civil Soceity berperan dalam penyuluhan, pelatihan,
pendampingan ODHA, pemberian dukungan dan konseling serta melakukan
pelayanan VCT. Dimasa mendatang peran ini diharapkan meningkat dan
merata di seluruh wilayah Indonesia. Komisi Penanggulangan AIDS di semua
tingkat menciptakan lingkungan yang kondusif sehingga civil soceity
dapat menjalankan perannyadengan tenang dan aman.
9. DUNIA USAHA DAN SEKTOR SWASTA
Jenis
pekerjaan, lingkungan dan tempat kerja berpotensi bagi pekerja untuk
terpapar HIV. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) telah mengakui
bahwa HIV dan AIDS sebagai persoalan dunia kerja. Prinsip-prinsip utama
Kaidah ILO tentang HIV dan AIDS dan Dunia Kerja perlu ditingkatkan
implementasinya di dunia kerja Indonesia melalui kesepakatan tripartit.
Implementasi Kaidah ILO tersebut dijabarkan dalam program penanggulangan
HIV dan AIDS di dunia kerja dan dilaksanakan dengan penuh kesungguhan.
10. TENAGA PROFESIONAL, ORGANISASI PROFESI DAN LEMBAGA PENDIDIKAN TINGGI
Upaya
pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS memerlukan pelibatan tenaga
profesional baik secara individu maupun melalui organisasi profesi dan
lembaga pendidikan tinggi. Para profesional berperan dalam perumusan
kebijakan, penelitian, riset operasional.
11. KELUARGA DAN MASYARAKAT UMUM
Upaya
pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS memerlukan
dukunganmasyarakat luas. Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat
mempunyai tugas penting dan sangat mulia sebagai benteng pertama dalam
pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS. Ketahanan keluarga dalam
arti yang sesungguhnya perlu tetap diupayakan dan ditingkatkan. Selain
itu keluarga mampu memberikan lingkungan yang kondusif bagi ODHA dengan
berempati dan menjauhkan sikap diskriminatif terhadap mereka.Masyarakat
Umum berperan membantu upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS
di lingkungan masing-masing dengan memberikan kemudahan dan meciptakan
lingkungan yang kondusif. Untuk menjalankan fungsi tersebut, masyarakat
berhak menerima informasi yang benar tentang masalah HIV dan AIDS.
12. ORANG DENGAN HIV DAN AIDS (ODHA)
Peranan
ODHA dalam upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS di masa mendatang
semakin penting. Selaras dengan prinsip Greater Involvement of People
with AIDS (GIPA) ODHA berhak berperan pada semua tingkat proses
pecegahan dan penanggulangan mulai dari tingkat perumusan kebijakan
sampai pada monitoring dan evaluasi. Untuk dapat menjalankan peran
tersebut, ODHA baik secara individual maupun organisasi meningkatkan
persiapan diri. Seimbang dengan hak-haknya, ODHA bertanggung jawab untuk
mencegah penularan HIV kepada pasangannya dan orang lain.
KERJASAMA INTERNASIONAL
Kerjasama
internasional dengan para mitra bilateral dan multilateral adalah suatu
komponen yang bermakna dalam penanggulangan masalah HIV dan AIDS dan
telah dirasakan mamfaatnya. Bantuan telah diberikan antara lain bagi
program peningkatan kapasitas kelembagaan baik di pusat maupun di
daerah, programperawatan, pengobatan dan dukungan pada ODHA, program
pengurangan dampak buruk di kalangan penasun , program pencegahan
penularan HIV dari ibu ke anak dan program penanggulangan HIV dan AIDS
di Tempat Kerja. Kerjasama internasional diperlukan dan diharapkan
berlanjut, dan implementasinya mengacu kepada Strategi Nasional
2007-2010 dan Rencana Aksi Nasional 2007-2010. Berdasarkan Perpres No
75/2006 mobilisasi dan pemanfaatan bantuan dana dan bantuan teknis dari
mitra internasional akan diarahkan dan dikoordinasikan oleh KPAN.
Evaluasi menggunakan sistem monitoring dan evaluasi nasional serta
menggunakan instrumen-instrumen pemantauan yang baku.
Bantuan mitra
internasional diperlukan untuk mendukung kegiatan-kegiatan prioritas
penanggulangan HIV dan AIDS untuk 2007-2010, terutama pengembangan
kelembagaan; perawatan, dan pengobatan dukungan terhadap ODHA;
peningkatan upaya pencegahan terutama di kalangan kelompok berperilaku
risiko tinggi; pengembangan dan pemanfaatan sistem monitoring dan
evaluasi nasional; penyediaan obat antiretroviral; pengembangan
pencegahan penularan dari ibu ke anak, penanggulangan masalah-masalah
lintas batas HIV dan AIDS, serta penelitian. KPAN memfasilitasi upaya
menuju harmonisasi dan koordinasi di antara para mitra internasional,
dan dengan berbagai sektor pemerintah terkait serta pemangku kepentingan
lainnya (masyarakat, dunia usaha, LSM, universitas). Hal ini bertujuan
juga agar bantuan yang diperlukan dapat tersedia dan menjangkau mereka
yang sangat membutuhkan dengan cepat dan efisien. Untuk mengetahui dan
mendukung pencapaian harmonisasi dan koordinasi yang lebih kuat dan
perencanaan strategis yang baik dari bantuan mitra internasional, KPAN
perlu mempunyai sistem informasi khusus. Agar sistem ini berjalan dengan
baik dan dirasakan manfaatnya, maka KPAN sebagai koordinator memerlukan
dukungan dan partisipasi aktif dari mitra internasional internasional.
PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL
Strategi Nasional HIV dan AIDS dilaksanakan sejalan dengan rencana pembangunan
nasional.
Pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, pelaksanaan Stranas akan
disesuaikan dengan rencana pembangunan daerah masing-masing. Pelaksanaan
STRANAS harus konsisten dengan tujuan-tujuan kebijakan yang ingin
dicapai, serta ditujukan untuk merespon situasi dan kondisi lokal dan
nasional HIV dan AIDS. STRANAS merupakan living document sehingga
terbuka untuk perubahan atas dasar kebutuhan respons. Peran KPAN dalam
pelaksanaan SRTANAS sesuai dengan “Three One Principle” yang dianjurkan
oleh UNAIDS, yaitu:
1. setiap negara perlu mempunyai satu institusi yang mengkoordinasikan upaya penanggulangan,
2. satu strategi nasional yang menjadi acuan semua pihak dalam menyelenggarakan upaya penanggulangan, dan
3. satu sistem monitoring dan evaluasi nasional yang berlaku secara nasional.
KPAN
menjabarkan lebih lanjut STRANAS dalam suatu RENCANA AKSI NASIONAL
(RAN) untuk periode yang sama. Sektor dan pemangku kepentingan lainnya
di tingkat Pusat dan KPA di Daerah membuat RENCANA STRATEGI
PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS bidang masing-masing dan atau daerah dengan
menggunakan STRANAS dan RAN 2007-2010 sebagai acuan utama.
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk:
1. menjamin bahwa program pencegahan HIV AND AIDS mencapai tingkat efisiensi dan akuntabilitas yang tinggi,
2. membantu mengintensifkan dan meningkatkan pelaksanaan program,
3. memungkinkan tindakan korektif untuk mengarahkan program, dan
4.
menghasilkan informasi yang berguna bagi pelaksanaan program serta
sebagai masukan untuk penyusunan program lanjutan. Hasil monitoring dan
evalusi dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan Perpres No. 75 Tahun
2006.
Pedoman Nasional Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan HIV dan
AIDS yang telah diterbitkan (2006) digunakan untuk memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan STRANAS 2007 – 2010 bagi KPA di semua tingkat.
Pedoman tersebut dibuat sederhana dan mudah digunakan sehingga dapat
membantu KPA di berbagai tingkat melakukan monev dan pelaporan seperti
yang diharapkan. Sosialisasi dan pelatihan tentang penggunaan Pedoman
tersebut akan terus dilakukan agar pelaksanaan monitoring, evaluasi dan
pelaporan dari KPA pada semua tingkat dapat berjalan secara optimal.
PENDANAAN
Sejalan
dengan makin meningkatnya penularan HIV, program penanggulangan HIV dan
AIDS semakin beragam dengan cakupan yang semakin luas. Peningkatan
tersebut membutuhkan dana yang besar Dana yang diperlukan untuk
melaksanakan STRANAS ini sesuai dengan amanat Perpres No 75 tahun 2006
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber-sumber lain. Sumber lain
dimaksud mencakup dana dari swasta, masayarakat dan bantuan
internasional. Peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam membantu
pendanaan untuk program penanggulangan HIV dan AIDS akan dilakukan
melalui kegiatan-kegiatan mobilisasi dana di bawah koordinasi KPA di
berbagai tingkat. Bantuan internasional dalam bentuk hibah dan bantuan
teknis digunakan untuk meningkatkan upaya dan tidak diartikan sebagai
pengganti dana yang bersumber dari pemerintah Pengelolaan dana menganut
prinsip transparansi, akuntabilitas, efisensi , efektivitas dan harmoni.
KPAN mengkoordinasikan mobilisasi dan penggunaan dana untuk menjamin
tidak terjadinya pemborosan dan dipenuhinya prinsip tersebut.